Ada Kenaikan, Berapa Gaji 13 untuk Guru PNS dan PPPK? Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya

- 24 Mei 2024, 08:55 WIB
Ada Kenaikan, Berapa Gaji 13 untuk Guru PNS dan PPPK? Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya
Ada Kenaikan, Berapa Gaji 13 untuk Guru PNS dan PPPK? Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya /

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji 13 yang akan cair mulai Juni 2023:

PNS dan calon PNS (CPNS).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Penerima tunjangan pokok.

Baca Juga: Ini Syarat Ajukan Rujukan ke Rumah Sakit Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji 13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah