Ada Kenaikan, Berapa Gaji 13 untuk Guru PNS dan PPPK? Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya

- 24 Mei 2024, 08:55 WIB
Ada Kenaikan, Berapa Gaji 13 untuk Guru PNS dan PPPK? Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya
Ada Kenaikan, Berapa Gaji 13 untuk Guru PNS dan PPPK? Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya /


PORTAL SULUT - Tak lama lagi gaji 13 tahun 2024 dicairkan. Ada yang berbeda dalam pemberian gaji 13 untuk guru ini.

Kabar pencairan gaji 13 ini menjadi berkah bagi para guru di bulan Juni nanti. Apalagi di bulan Mei ini para guru mendapatkan tunjangan 3 kali gaji pokok dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I.

Gaji 13 untuk guru dan dosen ini adalah yang pertama kali. Selama ini, gaji 13 hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) non guru, anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu Ketentuan Pencairan TPG Triwulan II 2024, Juni Dimulai, Ada Perubahan Jadwal?

Gaji 13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Komponen gaji 13 pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji 13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Selanjutnya, apabila pencairan gaji 13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji 13 akan cair setelah Juni 2023.

Lantas kapan pencairan gaji 13 untuk guru?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan jika jadwal pencairan tergantung dari laporan pertanggungjawaban kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya. "Jadi kecepatannya pembayaran (gaji 13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," katanya.

Pencairan gaji 13 akan dimulai tanggal 3 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah