5 Bantuan untuk Masyarakat yang Masih Buka Pendaftaran. Baca Syarat dan Jadwal Pencairan

- 8 Oktober 2020, 14:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Pikiran-rakyat.com

Bagaimana cara mendapatkannya:
Segera hubungi HRD perusahaan untuk didaftarkan sebagai calon penerima subsidi gaji gelombang 2. Selanjutnya melengkapi berberapa syarat dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.
Adapun syarat bagi calon penerima adalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

Baca Juga: Karyawan Sulit Tahu Alasan Tak Terima Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Mengaku Tak Ada Data

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ayo Dukung Agnez Mo di Ajang MTV Europe Music Awards 2020

2. Program JPS

Ada dua jenis program yang termasuk dalam JPS. Yakni Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Program Padat Karya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah