Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara gratis.
2. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.
3. Obat paskaekstraksi
Ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya. Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.
Biaya obat pasca-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Tumpatan gigi
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.