Selesai Dapat TPG Triwulan I, Guru Dapat Tambahan Tunjangan Rp3 Juta di Akhir Mei 2024

- 14 Mei 2024, 20:58 WIB
Habis Dapat TPG Triwulan I, Guru Dapat Tambahan Tunjangan di Akhir Mei 2024
Habis Dapat TPG Triwulan I, Guru Dapat Tambahan Tunjangan di Akhir Mei 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemprov Kaltara

PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk para guru. Setelah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru triwulan I, pemerintah bakal memberikan tambahan tunjangan untuk guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan 1 kali gaji. Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Baca Juga: JANGAN KAGET, TPG Triwulan I 2024 Cair Rp7 Juta Hingga Rp12 Juta, Ini Rinciannya

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Nah, selain TPG 2024, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan untuk guru, yakni THR TPG 100 persen.

Pemberian tambahan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, untuk komponen THR antara lain yaitu:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan

- Tunjangan kinerja

Pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Lantas kapan THR TPG 100 persen akan disalurkan ke rekening guru dan dosen?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Baca Juga: HATI-HATI, Hanya Karena Ini TPG 2024 Tak Akan Cair, Guru Wajib Tahu Aturan Ini

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus mengungkap jika anggaran THR TPG 100 persen ditransfer bersamaan dengan TPG triwulan I tahun 2024.

"Anggaran THR TPG 100 persen dari Kementerian Keuangan masuk dalam anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah," katanya ketika dikonfirmasi Portal Sulut.

Saat ditanya apakah pencairan TPG triwulan I tahun 2024 ini berbarengan dengan THR TPG 100 persen, ia menjawab dengan singkat,"iya," jelasnya.

Jika ditotal, di bulan Mei ini para guru akan mendapatkan 2 kali tunjangan yakni TPG triwulan I dan THR TPG 100 persen. Jika ditotal maka guru bisa mendapatkan 2 kali gaji, Rp7 hingga 12 juta.

Nah ada 2 kemungkinan pencairannya yakni bersamaan pembayaran TPG triwulan I atau setelah pencairan TPG triwulan I. Hal ini tergantung kebijakan dari daerah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah