PORTAL SULUT - Berikut ini kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pemerintah mempercepat pencairan TPG triwulan I, termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Anggaran TPG triwulan I di Provinsi Sumatera Selatan telah masuk ke kas daerah sejak Rabu 8 Mei 2024.
Sebentar lagi pencairan sertifikasi guru di 12 kabupaten dan 7 kota di Sumatera Barat segera dilakukan.
Namun sayangnya para guru harus bersabar karena pencairan TPG triwulan I dihentikan sementara. Apa alasannya? simak di sini.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mempercepat pencairan sertifikasi gtru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS mengalami kenaikan seiring kenaikan gaji 8 persen.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.