Baca Juga: Pendaftaran Transmigrasi 2024 Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Selain gaji diatas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang besarnya setara gaji di bulan Mei. Apa saja?
1. TPG Triwulan I
Di akhirApril atau awal Mei ini para guru akan mendapatkan TPG triwulan I.
Saat ini pencairan TPG triwulan I dalam proses. Sejumlah daerah sudah mencairkan sertifikasi guru triwulan I.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.
Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
2. THR TPG 100 Persen
Para guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.