Alhamdulillah, TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 di Jawa Timur Sudah Cair, Ini Daftarnya

- 25 April 2024, 07:44 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 di Jawa Timur Sudah Cair, Ini Daftarnya
Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 di Jawa Timur Sudah Cair, Ini Daftarnya /

PORTAL SULUT - Alhamdulillah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I untuk Provinsi Jawa Timur sudah cair.

Berikut ini daftarnya.

Serentak seluruh Indonesia, seluruh pemda mulai mencairkan sertifikasi guru triwulan I, termasuk di Provinsi Jawa Timur. Sudah banyak kabupaten yang mencairkan TPG 2024.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Baca Juga: SERENTAK SELURUH INDONESIA, Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok. Ini artinya TPG 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Berikut ini daerah yans sudah mencairkan sertifikasi guru hingga 24 April 2024.

1. Kabupaten OKU Timur

2. Kabupaten Muara Enim

3. Kabupaten Banyuasin, Sumsel

4. Kabupaten Kukar

5. Jember jenjang SD

6. Solok Selatan

7. Kabupaten Pohuwato Gorontalo SD Dan SMP

8. Palu Selawesi Tengah.

9. Kota Bekasi jenjang TK Non PNS

10. Kabupaten Keerom, Papua

11. Depok

12. Kabupaten Gorontalo

13. Kabupaten Cirebon jenjang TK non PNS Bank BJB

14. Kabupaten Lebak untuk SMP Non PNS

15. Kabupaten Ciamis

16. Yogjayakarta

17. Lebak, Banten

18. Kab. Subang

19. Jatim jenjang SMK

20. Kabupaten Ponorogo

21. Surabaya jenjang SMP swasta

22. Kab. Bandung jenjang SMP swasta

23. Kota Siantar , jenjang SD non PNS

24. Kab.sambas (Kal-Bar)

25. Jambi jenjang SD swasta

26. Kabupaten Buol

27. Blitar jenjang SMA

28. MALANG, JAWA TIMUR ( TINGKAT SMA).

Baca Juga: 4 Tunjangan Guru Cair Sebelum 2 Mei 2024, Ini Daftar Penerimanya

Namun ada sejumlah daerah yang akan mencairkan di bulan Mei.

1. Provinsi Kalimantan Tengah

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Kotamobagu, Sulawesi Utara

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Aljufri Ngandu, S.Pd saat dikonfirmasi Portal Sulut mengatakan jika sampai saat ini, dana untuk pembayaran sertifikasi guru atau TPG triwulan I 2024 belum ditransfer pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu, sambil menunggu dana transfer kami minta untuk para guru melengkapi berkas-berkas agar saat dana sudah masuk ke kas daerah maka langsung akan disalurkan," kata Aljufri Ngandu.

3. Kabupaten Muna Barat

Saat ini tahapan di Kabupaten Muna Barat masih Penyetoran Bukti Pengajuan Pembayaran TW I sampai dengan Hari Jumat Tanggal 26 April 2024.

Tahapan selanjutnya baru akan mulai penyaluran ke rekening masing-masing guru.

4. Jakarta

Informasi dari medsos, Jakarta baru akan mencairkan pada Mei mendatang.

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah