4 Tunjangan Guru Cair Sebelum 2 Mei 2024, Ini Daftar Penerimanya

- 24 April 2024, 22:17 WIB
Ilustrasi guru. 4 Tunjangan Guru Cair Sebelum 2 Mei 2024, Ini Daftar Penerimanya
Ilustrasi guru. 4 Tunjangan Guru Cair Sebelum 2 Mei 2024, Ini Daftar Penerimanya /Dok. Puslapdik

PORTAL SULUT - Pemerintah segera mencairkan 4 tunjangan untuk guru sebelum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei mendatang.

Pemberian tunjangan ini bukan hanya untuk guru PNS namun juga diberikan untuk PPPK.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para guru dalam mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: Alhamdulilah, Tamsil Rp750 Ribu Triwulan I 2024 Cair, CEK REKENING DI TANGGAL INI

Berikut 4 tunjangan guru yang akan cair:

1.Tunjangan Hari Raya (THR)

THR diberikan kepada seluruh guru, baik sertifikasi maupun non-sertifikasi, termasuk guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Besaran THR untuk guru adalah 1 kali gaji pokok.

2.Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan

TPG Tambahan 1 Bulan diberikan kepada guru sertifikasi sebagai kompensasi atas penundaan pencairan TPG Triwulan 1.

Besaran TPG Tambahan 1 Bulan adalah 1 kali gaji pokok.

3.Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus atau terpencil. Besaran TKG bervariasi tergantung daerah penugasan.

4.Uang Lembur (UL)

UL diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas tambahan di luar jam kerja normal. Besaran UL dihitung berdasarkan jam kerja tambahan dan gaji pokok guru.

Baca Juga: BERTURUT-TURUT! Dari April Hingga Juli, Guru PNS dan PPPK Dapat TPG 2024 Setiap Bulan, Ini Rinciannya

Berikut adalah syarat-syaratnya

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

- Berstatus sebagai guru ASN (PNS, PPPK) atau guru non-ASN (Honorer) yang memiliki Nomor Induk Pegawai Sekolah (NIPS) atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

- Melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.

- Tidak sedang cuti panjang tanpa gaji atau diberhentikan sementara.

2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan

- Berstatus sebagai guru sertifikasi yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Telah menerima TPG Triwulan 1 tahun 2024.

- Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

- Berstatus sebagai guru ASN (PNS, PPPK) yang ditugaskan di daerah khusus atau terpencil.

- Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4. Uang Lembur (UL)

- Melaksanakan tugas tambahan di luar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang.

- Mengajukan surat permohonan lembur kepada atasan.

- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas lembur.

Itu tadi 4 tunjanga untuk guru di akhir April 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah