PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga Desember, dari jadwal pertama September 2020.
"Kami telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima. Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman Jumat 2 Oktober 2020.
Baca Juga: Kisah Sukses dari Insentif Prakerja. Hendri: Terima Kasih Pak Jokowi
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan BLT sebesar Rp2,4 juta diperpanjang hingga tahun 2021.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten, Senin 7 September 2020.
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Baca Juga: Menata Tanjung Dulang Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Bolmut
Adapun syarat Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT Rp2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.