Nadiem Makarim menetapkan memberikan tunjangan kepada guru Non sertifikasi berupa tambahan penghasilan tersebut.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Hari Ini Senin 22 April 2024
Sebagai persyaratan menerima tunjangan tambahan ini, guru non sertifikasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau DIV;
e. Memiliki NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan