Guru Non Sertifikasi Ada Kabar Gembira dari Pemerintah, Siap-Siap Ya Akhir April 2024

- 22 April 2024, 19:47 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim

Nadiem Makarim menetapkan memberikan tunjangan kepada guru Non sertifikasi berupa tambahan penghasilan tersebut.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Cair Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Hari Ini Senin 22 April 2024

Sebagai persyaratan menerima tunjangan tambahan ini, guru non sertifikasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau DIV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah