PORTAL SULUT - Disaat guru sertifikasi sedang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I, ada kabar gembira dari pemerintah untuk para guru non sertifikasi.
Setiap guru menginginkan bersertifikasi, namun ada sejumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapat sertifikat pendidik, guru dalam jabatan bisa mengikuti Program Program Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan setelah meraih ijazah sarjana atau sarjana terapan.
Baca Juga: Guru Bersabar Ya, Daftar Daerah yang Cairkan TPG 2024 Atau Sertifikasi Guru Triwulan I Awal Mei
Syarat Umum Mengikuti PPG
- Berstatus sebagai Guru Aktif: Para peserta harus aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru.
- Memiliki NUPTK Aktif: Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang masih aktif sebagai tanda pengakuan resmi sebagai pendidik.
- Terdaftar di Dapodik: Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai bagian dari pengakuan keberadaan sebagai tenaga pendidik.
- Ijazah Pendidikan yang Relevan: Memiliki ijazah pendidikan S1 atau D4 yang relevan dengan bidang studi yang akan diampu.
- Akta Mengajar atau IGP yang Relevan: Memiliki Akta Mengajar (AM) atau Ijazah Guru Pendidikan (IGP) yang relevan dengan bidang studi yang akan diampu.
- Masa Kerja Minimal: Memiliki masa kerja minimal 2 tahun 6 bulan sebagai guru pada saat mendaftar seleksi.
Hingga saat ini jadwal PPG Dalam Jabatan 2024 belum ditetapkan pemerintah.
Nah sambil menunggu jadwal PPG Daljab 2024, Pemerintah segera mencairkan tambahan penghasilan (Tamsil) triwulan I.
Tambahan penghasilan (Tamsil) berdasar Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.