Apakah PPPK Boleh Daftar TASPEN untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini

- 22 April 2024, 08:49 WIB
Apakah PPPK Boleh Daftar Taspen untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini
Apakah PPPK Boleh Daftar Taspen untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini // PT Taspen/

Dijelaskannya, untuk CPNS, regulasi mengatur bahwa kepesertaan untuk jaminan hari tua ada empat program.

Keempat program yaitu tabungan hari tua, pensiun, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Sementara untuk PPPK mendasari PP 49 tahun 2018 manajemen PPPK negara memberikan jaminan secara otomatis yakni JKK dan JKm. "Sehingga untuk yang PPPK, kami dari Taspen bekerjasama dengan BKPSDM secara otomatis juga mengikutkan program THT (Tabungan Hari Tua). Jadi THT-nya sama dengan CPNS," terangnya.

Baca Juga: Ingin Jadi ASN! Inilah Persyaratan dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Lengkapi Dari Sekarang!

Suwartono menambahkan, untuk mensetarakan PPPK dan CPNS, PPPK nantinya dapat mengikuti program tambahan yakni Taspen Save.

"Jadi PPPK nanti bisa memperoleh manfaat setara dengan CPNS. Sementara untuk CPNS nanti dapat meningkatkan jaminan dihari tua nanti dengan mengikutsertakan dalam program Top Up THT. Tentunya ini sangat memberikan potensi manfaat jaminan dihari tua nanti," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah