6. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
7. Penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
8. Penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan
Dari 9 daftar penerima yang dibagikan Taspen, ternyata tidak ada PPPK.
Hal ini pun dijelaskan oleh Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani.
"Untuk ASN PPPK sesuai dengan regulasi Undang-Undang ASN tahun 2023 saat ini ASN PPPK belum bisa mendapatkan gaji dan tunjangan pensiun seperti PNS," ujar Nunuk.
Namun dikutip dari sidrapkab.go.id, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh PPPK. Branch Manager PT. Taspen Makassar, Suwartono menyebutkan program Taspen yang ditujukan untuk CPNS dan PPPK ini.
PT. Taspen telah diamanatkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan dan BUMN.