Apakah PPPK Boleh Daftar TASPEN untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini

- 22 April 2024, 08:49 WIB
Apakah PPPK Boleh Daftar Taspen untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini
Apakah PPPK Boleh Daftar Taspen untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini // PT Taspen/

6. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

7. Penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

8. Penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan

Baca Juga: Menanti Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Senin 22 April Hari Ini, Pastikan 3 Hal Ini Sudah Aman

Dari 9 daftar penerima yang dibagikan Taspen, ternyata tidak ada PPPK.

Hal ini pun dijelaskan oleh Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani.

"Untuk ASN PPPK sesuai dengan regulasi Undang-Undang ASN tahun 2023 saat ini ASN PPPK belum bisa mendapatkan gaji dan tunjangan pensiun seperti PNS," ujar Nunuk.

Namun dikutip dari sidrapkab.go.id, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh PPPK. Branch Manager PT. Taspen Makassar, Suwartono menyebutkan program Taspen yang ditujukan untuk CPNS dan PPPK ini.

PT. Taspen telah diamanatkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan dan BUMN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah