Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

- 21 April 2024, 20:21 WIB
Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 /Ist

Lantas apa syarat pendaftaran CPNS 2024?

Diketahui bahwa syarat untuk mendaftar dalam tiga periode rekrutmen CPNS 2024 belum dibagikan secara resmi.

Namun, bagi masyarakat yang tertarik ingin melamar rekrutmen CPNS 2024, dapat melihat acuan syarat pendaftaran CPNS di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wow! 9 Weton Ini Dapat Rezeki Mendadak di Akhir Bulan April 2024 Kata Primbon Jawa

Mengutip dari laman resmi SSCASN, berikut syarat daftar rekrutmen CPNS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi.
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun

Bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca Juga: SELAMAT BAPAK IBU GURU, Selain TPG Triwulan I, 4 Tunjangan Cair Sebelum Hardiknas 2 Mei 2024

Selain memperhatikan syarat-syarat pendaftaran CPNS secara umum, pelamar juga disarankan untuk menyiapkan sejumlah dokumen. Merujuk dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, yang dibagikan oleh BKN, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelamar:

    Kartu Keluarga

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah