PORTAL SULUT - Ada informasi penting untuk para pensiunan ataupun penerima pensiun perlu diketahui ketahui terkait gaji dalam waktu dekat ini.
Sembari menunggu pencairan gaji ke-13, tidak ada salahnya bagi pensiunan PNS ataupun penerima pensiunan baik itu golongan I, II,III dan IV untuk mengetahui informasi terkait dengan gaji yang akan dicairkan pada bulan Mei tahun 2024 nanti.
Adapun informasinya sebagai berikut, pemerintah secara resmi telah menetapkan tabel gaji pensiunan PNS yang akan cair di bulan Mei tahun 2024, oleh karena para pensiunan amupun peerima pensiun harus tahu informasi penting ini.
Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur secara rinci oleh negara dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.
Baca Juga: Usia Pensiun PPPK Diubah, Ini Uang Pensiun yang Akan Diterima PPPK
Peraturan tersebut tentu menjadi angin segar karena merupakan jawaban dari apa yang selama ini dijanjikan oleh Presiden yakni kenaikan gaji 12%.
Paska terbitnya aturan tersebut, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2024., para pensiunan PNS mulai menerima nominal gaji terbaru pada bulan Maret 2024.
Begitupun kekurangan gaji di bulan Januari dan Februari juga dibayarkan.
PT Taspen di bulan terkait sebagai komitmen Pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS dan kini Taspen selaku penyalur dana pensiun akan melakukan transferan gaji tepat pada tanggal 1 Mei, sesuai amanat PP nomor 8 tahun 2024.