Gaji dan Tunjangan PPPK Berubah, Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Gaji PPPK di Perpes Nomor 11 Tahun 2024

- 19 April 2024, 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpes Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpes Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK /ANTARA/Jessica Wuysang/

- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tersebut, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah