Undang-undang tersebut mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS, adapun JP menggunakan skema Pay As You Go yang dibayar pemerintah via APBN.
Berdasarkan undang-undang tersebut setiap bulannya PNS dikenai potongan 8% per bulan dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk program JHT ( jaminan hari tua)
Kemudian iuran 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun dan bukan dana pensiun, sementara iuran 3,25% akan dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Setiap pensiunan PNS pasti akan mendapatkan uang pensiun setara gaji pokok pada saat dirinya terakhir menjabat di tempatnya bertugas.
Inilah rincian besaran uang pensiun PNS saat ini sesuai golongannya.
Uang Pensiun PNS Pokok
- PNS Golongan 1 antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 2.14.900
- PNS Golongan II antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 2 865.000
- PNS Golongan III antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 3.597.800
- PNS golongan IV antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 4.425.900
Inilah info besaran uang pensiun PNS sesuai golongan I, II, III, dan IV yang ada di indonesia semoga pensiunan PNS dapat menikmati hari tua dengan tenang dan bahagia. dikutip dari Youtube TVgASN.***