Alhamdulillah Dana Sertifikasi Guru Sudah Ditransfer ke Daerah, Pencairan TPG 2024 Dimulai

- 19 April 2024, 18:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ANTARA/Imamatul Silfia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ANTARA/Imamatul Silfia /


PORTAL SULUT - Akhirnya kepastian pemcairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 kian pasti.

Pemerintah telah mentransfer anggaran sertifikasi guru ke kas daerah. Ini berarti pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I siap dicairkan ke rekening guru.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Kemensos Buka 40.839 Formasi, Berikut Rinciannya

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x