Baca Juga: Ini Kata BKN Soal Jadwal Pendataan Non ASN 2024
Besaran gaji pensiun PNS juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau duda.
Undang-undang tersebut mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS, adapun JP menggunakan skema Pay As You Go yang dibayar pemerintah via APBN.
Berdasarkan undang-undang tersebut setiap bulannya PNS dikenai potongan 8% per bulan dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk program JHT ( jaminan hari tua)
Kemudian iuran 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun dan bukan dana pensiun, sementara iuran 3,25% akan dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Setiap pensiunan PNS pasti akan mendapatkan uang pensiun setara gaji pokok pada saat dirinya terakhir menjabat di tempatnya bertugas.
Inilah rincian besaran uang pensiun janda atau duda pensiunan PNS saat ini sesuai golongannya.
Baca Juga: Apakah Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024 Diundur? Ini Kata Kemenag
1. Uang pensiun untuk janda atau duda pensiun PNS
A, Pensiunan janda atau duda PNS golongan I Rp. 1.170.600