AHLI WARIS WAJIB TAHU, Inilah Besaran Tunjangan Pensiunan Untuk Janda atau Duda Pensiunan PNS Tahun 2024

- 19 April 2024, 20:44 WIB
AHLI WARIS WAJIB TAHU, Inilah  Besaran  Tunjangan  Pensiunan Untuk Janda atau  Duda Pensiunan PNS Tahun 2024an PNS mendekati pencairan THR 22 Maret 2024
AHLI WARIS WAJIB TAHU, Inilah Besaran Tunjangan Pensiunan Untuk Janda atau Duda Pensiunan PNS Tahun 2024an PNS mendekati pencairan THR 22 Maret 2024 // PT Taspen/

Baca Juga: Ini Kata BKN Soal Jadwal Pendataan Non ASN 2024

Besaran gaji pensiun PNS juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18  tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau duda.

Undang-undang tersebut mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS, adapun JP menggunakan skema Pay As You Go yang dibayar pemerintah via APBN.

Berdasarkan undang-undang tersebut setiap bulannya PNS dikenai potongan 8% per bulan dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk program JHT ( jaminan hari tua)

Kemudian iuran 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun dan bukan dana pensiun, sementara iuran 3,25% akan dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Setiap pensiunan PNS pasti akan mendapatkan uang pensiun setara gaji pokok pada saat dirinya terakhir menjabat di tempatnya bertugas.

Inilah rincian besaran uang pensiun janda atau duda pensiunan PNS saat ini sesuai golongannya.

 Baca Juga: Apakah Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024 Diundur? Ini Kata Kemenag

1. Uang pensiun untuk janda atau duda pensiun PNS

    A, Pensiunan janda atau duda PNS golongan I Rp. 1.170.600

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah