B, Pensiunan janda atau duda PNS golongan II Rp 1.170.600 hingga Rp. 1.375.200
C. Pensiunan janda atau duda PNS golongan III Rp. 1.170.600 hingga 1. 727.000
D. Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124 1500
2. Uang pensiun janda duda yang ditinggal PNS meninggal
A. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal Golongan 1 Rp 1.560.800 hingga Rp. 1.934.800
B. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II Rp 1.560.800 hingga Rp. 2.746.500
C, Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III Rp. 1 .786.100 hingga Rp 3.453.300
D. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV Rp 2.11.400 hingga Rp. 4.243.600
Baca Juga: Berlimpah Hoki, 5 Zodiak Keuangannya Sehat Sepanjang Masa
Demikianlah informasi besaran tunjangan yang diterima janda atau Duda pensiunan PNS tahun 2024, dikutip dari Youtube TVgASN. ***