Sertifikasi Guru Triwulan I atau TPG 2024 Jenjang SD dan SMP Cair, Untuk PNS atau Non ASN? CEK REKENING!

- 19 April 2024, 20:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /ANTARA /Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /ANTARA /Mentari Dwi Gayati /


PORTAL SULUT - Kabar gembira. Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 resmi cair.

Pencairan sertifikasi tahap I ini untuk jenjang SD dan SMP baik PNS maupun non PNS.

Pemerintah telah mentransfer anggaran sertifikasi guru ke kas daerah. Ini berarti pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I siap dicairkan ke rekening guru.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Baca Juga: Ini Kata BKN Soal Jadwal Pendataan Non ASN 2024

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x