Sertifikasi Guru Triwulan I atau TPG 2024 Jenjang SD dan SMP Cair, Untuk PNS atau Non ASN? CEK REKENING!

- 19 April 2024, 20:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /ANTARA /Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /ANTARA /Mentari Dwi Gayati /

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

"Tanggal 17 April sudah masuk dana pusat ke daerah, Insya Allah tanggal 18 sudah bisa cair," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi, setelah mendapatkan informasi dari Bagian Keuangan.

"Betul pak.. sudah ada edarannya, baru masuk dari pusat tanggal 17 April. Mudah-mudahan secepatnya disalurkan. Amin Ya Allah," tulis guru lainnya.

Informasi dana sudah ditrasfer ke daerah ini dibenarkan di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Di Kabupaten Solok Selatan sudah melakukan pencairan untuk tingkat SD dan SMP. "Alhamdulillah akhirnya solok selatan masuk juga TPG tahap 1 2024 jenjang SMP. Semoga berkah dan buat daerah lain segera menyusul...," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi guru.

"Alhamdulillah jenjang SD juga sudah meleleh," tulis guru Solok Selatan lainnya.

Bagaimana daerah lainnya?

Sejumlah daerah memprediksi sertifikasi guru triwulan I baru akan dilakukan pada Mei 2024. Ini lantaran anggaran belum di transfer dari pusat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah