Bukan TPG 2024, Tunjangan Rp750 Ribu Siap Dicairkan untuk Guru yang Terdaftar di Dapodik

- 17 April 2024, 19:57 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim

6. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa;

7. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan;

8. Terdaftar aktif pada Dapodik

Guru yang memenuhi kriteria di atas akan menerima uang tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Baca Juga: Tok..Tok.. PP Nomor 8 Tahun 2024 Ditandatangani Presiden, Pensiunan PNS Auto Senang

Pembayaran uang tambahan penghasilan ini akan dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.

Berikut jadwalnya:

- Triwulan IV cair bulan November;

- Triwulan III cair bulan Oktober;

- Triwulan II cair bulan Juli; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah