6. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa;
7. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan;
8. Terdaftar aktif pada Dapodik
Guru yang memenuhi kriteria di atas akan menerima uang tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Baca Juga: Tok..Tok.. PP Nomor 8 Tahun 2024 Ditandatangani Presiden, Pensiunan PNS Auto Senang
Pembayaran uang tambahan penghasilan ini akan dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Berikut jadwalnya:
- Triwulan IV cair bulan November;
- Triwulan III cair bulan Oktober;
- Triwulan II cair bulan Juli; dan