PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk semua pensiunan PNS. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP nomor 8 tahun 2025 ini merupakan Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019.
Semua pensiunan akan mendapatkan tambahan penghasilan yang akan dibayarkan awal Mei 2024 ini.
Baca Juga: Jangan Kaget, PPPK Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Mulai Tanggal 1, Nilainya Woow
Berikut daftarnya:
Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun: Rp1.525.000
Golongan II/a dengan masa kerja 10 tahun: Rp2.022.500
Golongan III/a dengan masa kerja 20 tahun: Rp 2.745.000
Golongan IV/a dengan masa kerja 30 tahun: Rp 3.712.500
Untuk mendapatkan tambahan pengsailan ini, pensiunan PNS tidak perlu melakukan hal khusus.
Tambahan ini secara otomatis ditransfer ke rekening pensiunan PNS oleh PT Taspen. Pensiunan PNS hanya perlu mengecek saldo rekeningnya pada bulan Mei 2024.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pensiunan PNS agar dapat diterima dengan lancar, yaitu:
1. Memastikan bahwa rekening pensiunan PNS masih aktif dan tidak diblokir oleh bank.
2. Memastikan bahwa nomor rekening pensiunan PNS yang terdaftar di PT Taspen sudah benar dan sesuai dengan buku tabungan.