Jangan Kaget, PPPK Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Mulai Tanggal 1, Nilainya Woow

- 17 April 2024, 19:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Humas Setkab/Deva/


PORTAL SULUT - Pemerintah kembali akan memberikan tambahan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian tunjangan ini menjadi bukti kesejahteraan PPPK mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Rencananya pemberian tambahan tunjangan ini akan diberikan mulai tanggal 1.

PPPK golongan XVII atau pangkat tertinggi mendapatkan Rp4,4-7,3 juta.

Baca Juga: JANGAN KAGET Ini Jadwal Resmi Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Kode 02 Segera Lakukan Ini

Disusul PPPK golongan XVII sebanyak Rp4,2 juta sampai tembus Rp7,3 juta. Berikut daftar lengkapnya:

PPPK Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

PPPK Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

PPPK Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

PPPK Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

PPPK Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

PPPK Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

PPPK Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

PPPK Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

PPPK Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

PPPK Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

PPPK Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x