Bukan TPG 2024, Tunjangan Rp750 Ribu Siap Dicairkan untuk Guru yang Terdaftar di Dapodik

- 17 April 2024, 19:57 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @nadiemmakarim


PORTAL SULUT - Kabar gembira, para guru yang terdaftar di Dapodik akan mendapatkan tambahan tunjangan Rp750 ribu di bulan April ini.

Pemberian tunjangan ini sudah diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023. Selain terdaftar di Dapodik, ada syarat lain yang wajib dipenuhi para guru.

Apa saja kriteria guru penerima tunjangan Rp750 ribu?

Dilansir dari Permendikbud No 45 Tahun 2023, berikut adalah kriteria guru yang akan mendapatkan tunjangan diluar TPG 2024.

Baca Juga: Terbanyak di Sumatera Selatan, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Musi Banyuasin

1. Status Guru ASN di daerah di bawah Kementerian;

2. Sekolah tempat guru yang bersangkutan mengajar sudah terdaftar pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Minimal lulusan S-1/D-IV;

5. Memiliki NUPTK;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x