PORTAL SULUT - Teka-teki pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 akhirnya terjawab.
Pencairan sertifikasi guru 2024 dipastikan akan mundur. Sebelumnya beredar kabar jika pencairan sertifikasi guru triwulan I akan dibayarkan pada April 2024 ini namun dipastikan belum bisa dicairkan.
TPG menjadi sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu para guru, baik PNS, PPPK maupun Non ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Alhamdulillah Gaji PNS, PPPK Bakal Naik Plus Ada Tambahan Gaji Guru Rp2 Juta Per Bulan
Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan. Sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.