Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan

- 17 April 2024, 05:25 WIB
Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan
Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan /


PORTAL SULUT - Berikut ini solusi munculnya tulisan Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan. Apakah jika sudah muncul tulisan tersebut masih bisa diperbaiki?

Berdasarkan surat edaran PPG, ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi peserta yang akan ikut PPG Daljab. Yang pertama Persyaratan peserta dan yang kedua persyaratan administrasi.

Penyebab ajuan berkas data ditolak permanen

Berdasarkan surat edaran PPG, yang berhak melakukan persetujuan berkas adalah LPMP.

Pada poin 5 surat edaran berbunyi "LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut."

Baca Juga: Kabar Gembira Inilah Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x