Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024

- 17 April 2024, 06:32 WIB
Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024
Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024 /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

Berikut ini cara menghitungnya:

Gunakan contoh perhitungan dibawah ini untuk mengetahui jumlah tunjangan keluarga yang akan diterima

Tunjangan Keluarga

Gaji pokok : 5.000.000

Komponen tunjangan keluarga : 10%

Jumlah Tunjangan : Rp 500.000.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah