Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024

Tayang: 17 April 2024, 06:32 WIB
Penulis: Harry Tri Atmojo
Editor: Tim Portal Sulut
Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024
Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024 /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PORTAL SULUT - Selain gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan beberapa tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh PNS adalah sebagai berikut.

1. Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga.

Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.

Baca Juga: Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan

3. Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub