Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024

- 17 April 2024, 06:32 WIB
Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024
Cara Menghitung Tunjangan Keluarga pada Gaji PNS dan PPPK 2024 /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PORTAL SULUT - Selain gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan beberapa tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh PNS adalah sebagai berikut.

1. Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga.

Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.

Baca Juga: Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan

3. Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

4. Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.

5. Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Di samping itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji itu berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.

Cara Menghitung Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan yang memiliki tanggungan keluarga.

Pengaturan mengenai tunjangan keluarga tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99 yang mengatur tentang

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan anak dan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah, sebesar 5% dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang memiliki anak di bawah 21 tahun, dengan batasan maksimal 3 orang anak.

Perusahaan biasanya menggunakan persentase tertentu dari gaji pokok karyawan, misalnya 5% atau 10%, sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan karyawan.

Baca Juga: Kabar Gembira Inilah Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024

Berikut ini cara menghitungnya:

Gunakan contoh perhitungan dibawah ini untuk mengetahui jumlah tunjangan keluarga yang akan diterima

Tunjangan Keluarga

Gaji pokok : 5.000.000

Komponen tunjangan keluarga : 10%

Jumlah Tunjangan : Rp 500.000.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah