Cek Rekening Hari Ini, Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Dicairkan untuk Guru Ini

- 16 April 2024, 14:23 WIB
Cek Rekening Hari Ini, Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Dicairkan untuk Guru Ini
Cek Rekening Hari Ini, Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Dicairkan untuk Guru Ini /


PORTAL SULUT - Kabar terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024.

Kabar pencairan sertifikasi guru terus ditunggu para guru bersertifikasi baik PNS, PPPK maupun non ASN.

Terbaru, sertifikasi guru triwulan I sudah mulai proses pencairan ke rekening. Namun untuk tahap pertama ini hanya untuk guru kategori ini.

Pencairan sertifikasi juga bisa dilihat di Info GTK masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan. Sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen. Berikut rincian TPG untuk PNS

Baca Juga: Resmi Pemerintah Cairkan Tunjangan untuk Guru PNS, PPPK dan Non ASN Berturut-turut April Hingga Juli 2024

Golongan I

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Ini Ciri yang Lulus

Kode Pencairan

Nah berikut kode proses pencairan sertifikasi guru triwulan I 2024. Dengan melihat kode-kode ini maka akan diketahui proses pencairannya.

Kode 08: Artinya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG. Ini adalah kode terbaik yang diharapkan guru dapatkan.

Kode 07: Menandakan bahwa guru masih menunggu penerbitan SKTP. Namun, status datanya valid sehingga tetap berhak menerima TPG setelah SKTP diterbitkan.

Kode 16: Menunjukkan bahwa guru tersebut sedang menunggu pengusulan oleh operator dinas. Biasanya ini terjadi karena ada berkas yang belum lengkap atau sedang dalam proses verifikasi.

Kode 01: Mengindikasikan bahwa beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi.

Ini bisa terjadi karena kesalahan input data atau guru memang tidak memenuhi syarat beban mengajar untuk menerima TPG.

Kode 02: Menunjukkan bahwa beban mengajar guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG. Mungkin jumlah jam mengajar kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Kode 04: Artinya data guru belum valid. Segera hubungi operator tunjangan profesi untuk mengetahui masalahnya dan melakukan perbaikan data.

Kode 06: Menandakan bahwa guru terbaca tidak aktif lagi di Info GTK, atau sudah memasuki usia pensiun sehingga tidak lagi menerima TPG.

Bagi yang belum valid seperti Kode 01, 02, 04, 06, 17, 19 dan 99 masih butuh beberapa langkah, yakni:

1. Hubungi operator Dinas Pendidikan Daerah

Dinas Pendidikan di daerah masing-masing biasanya memiliki informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi di wilayahnya.

Hubungi Dinas Pendidikan melalui nomor telepon atau email yang tersedia untuk menanyakan informasi terbaru.

2. Cek Info GTK Secara Berkala

Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas,” tulis Puslapdik Kemdikbud.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Pemda? Cek di Sini, Pastikan Anda Sudah Masuk Database BKN

Mekanisme pencairan

Mengutip mekanisme pemberkasan penyaluran TPG ASN Kabupaten Purwakarta, dokumen persyaratan yang akan diproses adalah Info GTK yang sudah valid atau valid (menunggu verifikasi dinas).

Bagi guru yang miliki kode 07, 08 dan 16 prosesnya tinggal menunggu pencairan TPG.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah