Berikut rincian TPG untuk PPPK
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian TPG untuk Tenaga Non ASN
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Itulah nominal TPG 2024 untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN.***