Lama Cair, Ternyata Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Naik, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN

- 13 April 2024, 10:06 WIB
Lama Cair, Ternyata Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Naik, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN
Lama Cair, Ternyata Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Naik, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN /


PORTAL SULUT - Jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 masih jadi tanda tanya.

Belum pastinya jadwal pencairan TPG ini menjadi kegalauan para guru, khususnya bagi pemilik kode 02 atau Tidak valid di Info GTK.

Sambil menunggu jadwal pencairan, ternyata ada kabar gembira untuk para guru bersertifikasi, baik PNS, PPPK maupun tenaga Non ASN.

Pasalnya, sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

Baca Juga: Alhamdulilah Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 Naik, Dibayarkan Mulai Tanggal 1, Ini Rinciannya

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Berikut rincian TPG untuk PNS

Golongan I

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca Juga: Jelang Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Pekan Depan, Pastikan Sudah Lakukan Ini untuk Pemilik Kode 02

Berikut rincian TPG untuk PPPK

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian TPG untuk Tenaga Non ASN

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Itulah nominal TPG 2024 untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah