Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran

- 12 April 2024, 15:49 WIB
Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran
Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran /ANTARA/Yusuf Nugroho/aww/am.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Selain TPG berikut tunjangan yang akan diberikan setelah libur lebaran.

1. Gaji 13

Pemberian gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Bukan TPG 2024, Setelah Libur Lebaran PNS di 10 Provinsi Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Rp396.000 per Bulan

Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 terdiri dari lima komponen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah