Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran

- 12 April 2024, 15:49 WIB
Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran
Selain TPG Triwulan I 2024, 3 Tunjangan yang akan Diterima Guru Setelah Libur Lebaran /ANTARA/Yusuf Nugroho/aww/am.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

2. Tunjangan Guru non Inpassing dan non PNS

Tunjangan selanjutnya yakni tunjangan guru non Inpassing dan non PNS dimana besaran yang akan didapatkannya diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Nantinya, untuk tunjangan ini para guru yang termasuk ke dalam kriteria akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta yang akan diberikan setiap bulan.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

3. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Hampir selaras dengan tunjangan sebelumnya, tunajngan guru non PNS Inpassing juga diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah