Bagaimana Cara Cek Apakah Masuk Pendataan Non ASN 2024? Ikuti Langkah Ini Kata BKN

- 27 Maret 2024, 20:09 WIB
MenpanRB Azwar Anas menjelaskan soal pwndataan non ASN
MenpanRB Azwar Anas menjelaskan soal pwndataan non ASN /Humas MenPANRB/


PORTAL SULUT - Masuk dalam database atau pendataan Non-ASN BKN adalah syarat wajib tenaga honorer jika ingin diangkat PPPK 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan jika tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas.

Hal ini dikatakan Menteri Anas saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu 13 Maret 2024 lalu

"Tes hanya formalitas, 100 persen mereka diterima. Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima," kata Menteri Anas

Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Ini Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tiap Daerah dan Cek Pendataan Non ASN

Ada 2 alternatif penempatan PPPK hasil tes 2024. Jika anggaran daerah dapat mencukupi maka mereka akan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan jika anggaran daerah yang masih belum bisa mencukupi maka PPPK hanya sebatas paruh waktu.

Walaupun demikian, bagi PPPK paruh waktu akan tetap mempunyai NIP.

"Jadi teman-teman tidak perlu melakukan lobi karena kalau database ada pasti diselesaikan dan teman-teman honorer pasti mendapatkan NIP, tinggal apakah Paruh Waktu atau Penuh Waktu," katanya.

Dikutip dari akun TikTok @depantajs, syarat tenaga honorer yang akan diangkat wajib ikut tes.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x