Syarat kedelapan yang harus dipenuhi guru adalah mengajar di satuan pendidikan yang masih aktif.
Satuan pendidikan yang masih aktif adalah satuan pendidikan yang masih beroperasi dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan dalam bentuk satuan pendidikan.
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Syarat kesembilan adalah tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Artinya, guru ASN sertifikasi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Syarat kelima yang harus dipenuhi guru adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Hukuman disiplin adalah sanksi yang diberikan kepada guru sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
- Tidak sedang menjalani cuti