6. Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.
7. Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.
8. Kode 17, artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen.
9. Kode 19, artinya guru sertifikasi tidak valid dengan sertifikat pendidik.
10. Kode 99, artinya guru sertifikasi di luar naungan Kemendikbud sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan TPG.
Jika anda masuk dalam kode 02 pastikan anda sudah lengkap 12 syarat ini.
- Memiliki sertifikat pendidik
Syarat pertama yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan oleh pemerintah kepada pendidik yang telah memenuhi persyaratan minimal pendidikan profesi guru dan lulus ujian sertifikasi pendidik.
- Memiliki status sebagai guru ASN