Syarat kedua adalah memiliki status sebagai guru ASN. Guru ASN adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru ASN dapat berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Mengajar pada satuan pendidikan
Syarat ketiga adalah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Dapodik merupakan sistem informasi manajemen pendidikan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dapodik memuat data satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta peserta didik.
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG)
Syarat keempat adalah memiliki nomor registrasi guru (NRG), yang diterbitkan oleh kementerian.
NRG merupakan nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Melaksanakan tugas mengajar