Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:
- Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok
- Masa Kerja 3-7 Tahun:1,5 kali gaji pokok
- Masa Kerja 8-14 Tahun:1,75 kali gaji pokok
- Masa Kerja 15-19 Tahun:2 kali gaji pokok
- Masa Kerja 20 Tahun atau Lebih:2,25 kali gaji pokok
Kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Persyaratan Penerima TPG Non PNS:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki SK mengajar dari kepala daerah