PORTAL SULUT - Beredar informasi jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima Runjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 sebesar 50 persen dari gaji pokok (gapok). Benarkah hal tersebut?
TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok.
Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Seperti diketahui pemerintah memacu pencairan TPG triwulan I tahun 2024. Targetnya sebelum lebaran TPG sudah dibayarkan ke penerima
Baca Juga: Dibuka Formasi CPNS 2024 Daerah, Ini Cara Ceknya
Lantas berapa nilai TPG PPPK? apakah hanya 50 persen?
Penghasilan PPPK guru tergolong istimewa karena selain gaji pokok mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.
Namun, untuk mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik alias serdik.
Sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen, syarat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, masuk golongan IX.