Gaji Pertama PPPK Langsung Rp3,6 Juta

- 29 September 2020, 19:05 WIB
ilustrasi rekrutmen pppk
ilustrasi rekrutmen pppk /

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.

“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp3.875.700

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter. Ini Wilayahnya

Untuk golongan IX Rp3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000.

Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PPPK. Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia-sia.

Gaji pokok PPPK ternyata lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS). Ini sesuai dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai solusi dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.


Pada PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang jadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: FAKTA Prakerja Gelombang Berikutnya. Hanya Mereka Ini yang Nanti Boleh Mendaftar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah