Gaji Pertama PPPK Langsung Rp3,6 Juta

- 29 September 2020, 19:05 WIB
ilustrasi rekrutmen pppk
ilustrasi rekrutmen pppk /

PORTAL SULUT - Penantian panjang tenaga honorer yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terjawab.

Sejak dinyatakan lolos Februari 2019. akhirnya mereka akan segera menikmati gaji terbaru.

Ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Buat Peserta Prakerja Gelombang 6, Insentif Kamu Dipastikan Tak Akan Cair. Ini Alasannya

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin 28 September 2020.

Saat ini Perpres tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangan.

Lantas berapa gaji yang akan diterima PPPK nantinya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum mengetahui detailnya.

Baca Juga: 5 Juta Orang Dilarang Daftar Prakerja 2021. Anda Termasuk? Cek Data Disini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x