Buat Peserta Prakerja Gelombang 6, Insentif Kamu Dipastikan Tak Akan Cair. Ini Alasannya

- 29 September 2020, 18:44 WIB
Cara Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 dan Bonus Dana 3 Kali Lipat
Cara Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 dan Bonus Dana 3 Kali Lipat /

PORTAL SULUT - Salah satu syarat agar insentif prakerja cair adalah mengikuti pelatihan. Sayangnya masih banyak peserta yang menyia-yiakan kesempatan mendapatkan bantuan Rp3.550.000.

Rinciannya yakni uang saku Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan. Kemudian Rp1 juta untuk pelatihan dan Rp150 ribu sebagai insentif usai pelatihan selama 3 bulan.

Mereka dengan sengaja tak ikut pelatihan sejak dari pertama. Akibatnya dipastikan mereka langsung diblacklist tak akan menerima insentif sampai kapanpun.

Salah satunya bagi sobat prakerja gelombang 6. "Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 6, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!

Baca Juga: 5 Juta Orang Dilarang Daftar Prakerja 2021. Anda Termasuk? Cek Data Disini
ㅤㅤ
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 6 adalah tanggal 2 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
ㅤㅤ
Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
ㅤㅤㅤㅤ
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq
ㅤㅤ
Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 6, yuk!," tulis instagram prakerja.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter. Ini Wilayahnya

Direktur Operasional PMO Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan pencabutan status ini sudah sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

"Alasan mereka diberhentikan, ini berdasarkan Permenko 11 Tahun 2020 itu ada syarat di mana peserta yang sudah ditetapkan, mereka harus melakukan pembelian pelatihan 30 hari setelah tanggal ditetapkan menjadi penerima Prakerja," kata Hengki, Senin 21 September 2020.

Hengki mengatakan, waktu selama 30 hari membelanjakan saldo untuk paket pelatihan memang sudah tertuang dalam aturan yang ada. Dia menyebut kejadian ini menjadi evaluasi tim PMO ke depannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x