Ini Rincian THR 2024 PPPK Beserta Jadwal Tiap Daerah

- 16 Maret 2024, 10:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /Antara/Aditya Pradana Putra/Spt/pri.


PORTAL SULUT - Segini Tunjangan Hari Taya (THR) yang akan didapatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 ini.

Bukan hanya PNS, PPPK dipastikan juga akan mendapatkan THR dan Gaji 13 di tahun ini. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi PPPK soal kesejahteraan mereka.

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 dipastikan naik. PNS dan PPPK naik 8 persen sementara pensiunan naik 12 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR, Jumat 15 Maret 2024.

Adapun jadwalnya, THR akan dicairkan H-10 Idul Fitri, sementara gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.

Baca Juga: Sebelum Cair THR PNS 2024, Guru dapat THR 50 Persen 2023

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani.

THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x