Ini Rincian THR 2024 PPPK Beserta Jadwal Tiap Daerah

- 16 Maret 2024, 10:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /Antara/Aditya Pradana Putra/Spt/pri.

Baca Juga: MenPANRB Sebut Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, Tenaga Honorer Wajib Lakukan Ini Agar Lulus

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x