Adapun rincian uang makan yang diberikan kepada PNS sesuai golongannya adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir PNS pada hari kerja dalam 1 bulan.
Berikut rincian perbulan:
Golongan I: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000
Golongan II: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp814.000