Prakerja Gelombang 5 Siap-siap Tak Dapat Insentif, Jika...

- 24 September 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Diblokir
Ilustrasi Kartu Prakerja Diblokir /Masfu/Lingkar Kediri

PORTAL SULUT - Managemen program Prakerja mewarning kepada peserta prakerja gelombang 5.

Jika Tiga hari kedepan tak segera membeli pelatihan pertama, maka secara otomatis kartu prakerja dicabut.

Artinya sudah tidak mungkin lagi akan mendapatkan insentif pelatihan sebesar RP2,4 Juta.

Baca Juga: 150 Ribu Karyawan Dipending Terima Subsidi Gaji. Cek Nama Disini

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 5, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!
ㅤㅤ
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 27 September 2020 pukul 23.59 WIB.
ㅤㅤ
Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
ㅤㅤ
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq
ㅤㅤ
Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 5, yuk!," tulis instagram resmi prakerja.

Baca Juga: Masalah yang Sering Muncul Saat Mendaftar Prakerja

Lantas bagaimana cara memilih pelatihan prakerja:

Peserta Kartu Prakerja dapat memilih beragam jenis pelatihan melalui situs mitra platform digital.

Dalam memilih pelatihan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta, yaitu sebagai berikut:
- Bandingkan konten, silabus, harga, durasi, dan persyaratan dari setiap pelatihan
- Periksa ulasan dan rating dari pengguna lain
- Dengan saldo sebesar Rp 1 juta, peserta bebas memilih pelatihan, baik dari jumlah maupun harganya
- Pastikan pelatihan yang dipilih menyediakan sertifikat
- Pilih pelatihan sesuai minat
- Tuntaskan pelatihan, ikuti evaluasi, dan dapatkan sertifikat kelulusan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x